TULISAN BERGERAK

welcome to my blog

TIME

Selasa, 17 Desember 2013

UU ITE

SECARA GARIS BESAR UU ITE MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))


 UU ITE SEBAGAI PAYUNG HUKUM

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak ragu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya.  Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content.

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KASUS KEJAHATAN VIRUS

1.  SITUS DALAI LAMA

   

 Jakarta - Situs Dalai Lama yang berbahasa China terdapat virus. Bukannya menyebar ilmu pengetahuan, situs tersebut justru disulap menjadi penyebar program jahat.
malware itu ditemukan oleh Kurt Baumgartner, salah satu peneliti dari Kaspersky Lab. Ia menyarankan agar pengguna untuk sementara menjauhi situs tersebut hingga malware jahat dihilangkan sang administrator.
Menurut Baumgartner, situs Dalai Lama yang terinfeksi itu bisa menaruh file virus ke dalam komputer pengunjung yang menggunakan Windows dan Mac. Program jahat tersebut bisa masuk dengan memanfaatkan celah di program Java milik Oracle.
"Itu hanyalah langkah awal. Kemudian mereka bisa mengambil file, bahkan merusak sistem manapun yang mereka mau," jelas Baumgartner, seperti dikutip detikINET dari Business Spectator, Selasa (13/8/2013).


2. PENEMUAN VIRUS DIAPLIKASI GAME




CALIFORNIA - Perusahaan keamanan IT, McAfee mengungkapkan bahwa game yang beredar di jagad maya merupakan target aplikasi yang bisa disisipi virus.  Hal ini diungkap perusahaan melalui Mobile Security: McAfee Consumer Trends Report pada Juni 2013.

Dilansir Pcworld, Minggu (7/7/2013), penjahat dunia maya bisa melanggar izin aplikasi untuk memasang virus-virus dan memanfaatkan korban yang telah terlanjur mencoba aplikasi gratis. Pengguna tanpa sadar 'setuju' untuk memberikan akses virus malware yang menyerang perangkatnya.

Konsumen dikatakan tertarik dengan ide untuk menggunakan aplikasi gratis dan tidak sadar bahwa  mereka menjadi korban oleh para pelaku penyebar virus. Aplikasi gratis ini berhasil menggali informasi pengguna yang bisa dimanfaatkan para penjahat dunia maya untuk melakukan penipuan.

"Konsumen mobile tidak sadar membiarkan informasi pribadi yang jatuh ke tangan penjahat kriminal. Ini membuka pintu yang tak terbatas untuk scammers (penipu atau penjahat dunia maya)," kata Stephan Perchard, Vice President Consumer and Mobile, Asia Pacific.

McAfee melaporkan bahwa 26 persen dari aplikasi ini lebih dari sekedar 'adware'. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penipuan SMS merupakan salah satu jenis yang paling populer.

Studi yang dilakukan McAfee menunjukkan bahwa konsumen sering mengabaik
an masalah melindungi privasi mereka saat mengunduh aplikasi. Sebagian besar alasan pengguna ialah mereka tidak mengerti dengan jelas tingkat kerusakan yang terjadi dengan memberikan izin pada aplikasi tersebut.

Cara mencegah virus

      Gunakan sofwere anti-malware merupakan salah satu cara yang mudah untuk mendeteksi apakah PC anda terkena virus atau tidak. Banyak aplikasi Anti-malware yang tersedia di internet, baik yang dapat diperoleh secara geratis maupun berbayar. Ada juga beberapa tools antivirus yang dapat memindai virus sekaligus malware. Yang perlu diingat adalah anda harus rutin Men-scen PC secara berkala dan meng-updatenya dengan patch terbaru. Jika tidak, kemungkinan malware terdeteksi semakin banyak dan akan semakin sulit membersihkannya. 
serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan perangkat lunak antivirus. di antaranya adalah:
1. KasperSky
2.  Avast
3. AntiVir
4. PCMAV

5. Norton
6. Norman
7. SMADAV
8. McAfee

jenis virus

1. Virus Compile
     virus yang sudah di compile sehingga dapat dieksekusi langsung. Ini adalah virus yang pertama kali muncul di dunia komputer, dan mengalami perkembangan pesat sekarang. Virs pertama ini sangatlah sulit dibasmi karena dibuat dengan bahasa rendah, assembler. Memang bahasa ini cocok untuk membuat virus namun sangatlah susah menggunakannya. Keunggulan dari virus ini adalah mampu melakukan hampir seluruh manipulasi yang mana hal ini tidak selalu dapat dilakukan oleh virus jenis lain karena lebih terbatas.

  2. Virus Sistem
    atau lebih dikenal sebagai virus Boot. Kenapa begitu karena virus ini memanfaatkan file-file yang dipakai untuk membuat suatu sistem komputer. Sering terdapat di disket/tempat penyimpanan tanpa sepengetahuan kita. Saat akan menggunakan komputer(restart), maka virus ini akan menginfeksi Master Boot Sector dan System Boot Sector jika disket yang terinfeksi ada di drive disket/tempat penyimpanan.

3. Worm
    virus worm ini adalah sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. Akan tetapi, worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. Oleh karena itu, Worm tidak digolongkan ke dalam virus. Mainframe adalah jenis komputer yang sering diserang Worm. Penyebarannya pada komputer lainnya melalui jaringan. Dalam perkembangannya Worm mengalami “mutasi genetik” sehingga selain membuat suatu file baru, ia pun akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file, ini biasa disebut virus Hybrid.

4. Trojan horse
   disebut juga kuda troya. Trojan Horse tidak menyebar seperti yang lain. Karena itu, Trojan Horse tidak tergolong virus walaupun karakteristiknya sama. Trojan menginfeksi komputer melalui file yang kelihatannya tidak berbahaya dan biasanya justru tampaknya melakukan sesuatu yang berguna. Namun akhirnya virus menjadi berbahaya, misalnya melakukan format hardisk.


Definisi Virus

        Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali. Selain itu juga virus dapat dimanfaatkan bagi para pelaku krimal untuk mencari keuntungan pribadi seperti penipuan.

     Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer (terutama pada sistem operasi , seperti sistem operasi berbasis keluarga Windows (Windows 95, Windows 98/98SE, Windows NT, Windows NT Server, Windows 2000, Windows 2000 Server, Windows 2003, Windows 2003 Server, Windows XP Home Edition, Windows XP Professional, Windows XP Servicepack 1, Windows XP Servicepack 2) bahkan GNU/Linux. Efek negatif virus komputer terutama adalah perbanyakan dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti CPU Time, penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% Virus adalah virus komputer berbasis sistim operasi Windows. Sisanya, 2% menyerang Linux/GNU (dan Unix, sebagai source dari Linux, tentunya), 1% menyerang Mac terutama Mac OS 9, Mac OS X (Tiger, Leopard). 2% lagi menyerang sistim operasi lain seperti FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating  system.

Senin, 16 Desember 2013

Definisi Cyberlaw

     Cyberlaw adalah hukum perUndang – Undangan yang menangani masalah cybercrime/kejahatan dunia maya. Telah ada beberapa UU ITE yang disahkan oleh pemerintah untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan dunia maya ini. Namun demikian karna cybercrime ini merupakan kejahatan dunia maya/ kejahatan yang dilakukan di dunia tak nyata, sehingga tak semudah mengatasi dan memberantas kejahatan ini. Para pelaku kejahatan Cybercrime ini, merupaka orang orang yang ahli n mengerti dengan IT, kejahatannya pun bisa dilakukan diluar daerah/Kota/provinsi bahkan dari luar negeri sekalipun. Apalagi kejahatan seperti ini hampir tak meninggalkan jejak dan terkadang korbannya pun tak merasa bila telah menjadi objek kejahatan cybercrime ini.


           Maka keperdulian dan keikut sertaaan masyarakat semua sangatlah mutlak untuk terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna internet. Dengan melaporkan dan mengadukan ke pihak berwenang untuk membantu terciptanya kenyamanan berselancar dan beraktifitas menggunakan internet.

Definisi cybercrime



         Cybercrime atau juga dapat diartikan sebagai kriminalitas yang  menimpa pada para Pengguna internet atau dunia maya dengan menggunakan komputer yang terhubung jaringan internet.
Sekarang ini kemajuan teknologi sudah sangat begitu pesatnya, banyak sekali sisi positif yang tercipta berkat adanya internet, kemudahan - kemudahan semakin membuat orang menjadikan internet sebagai kebutuhan yang mutlak, tak adalagi pembaatas waktu dan jarak antara seseorang dengan informasi dan kebutuhannya, semua ada, semua tersaji di internet.
Selain sisi baik / positif yang ditimbulkan internet, ternyata internet dapat melahirkan pula sisi negatifnya. Dimana sekarang ini internet yang telah menjadi fenomena dan kebutuhan dalam kehidupan manusia akhirnya melahirkan banyak kejahatan / kriminalitas didalamnya. Bahkan di hampir semua aspek penggunaan internet, maka disitupula akan ada cybercrime yang mengintainya.