TULISAN BERGERAK

welcome to my blog

TIME

Senin, 16 Desember 2013

Definisi Cyberlaw

     Cyberlaw adalah hukum perUndang – Undangan yang menangani masalah cybercrime/kejahatan dunia maya. Telah ada beberapa UU ITE yang disahkan oleh pemerintah untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan dunia maya ini. Namun demikian karna cybercrime ini merupakan kejahatan dunia maya/ kejahatan yang dilakukan di dunia tak nyata, sehingga tak semudah mengatasi dan memberantas kejahatan ini. Para pelaku kejahatan Cybercrime ini, merupaka orang orang yang ahli n mengerti dengan IT, kejahatannya pun bisa dilakukan diluar daerah/Kota/provinsi bahkan dari luar negeri sekalipun. Apalagi kejahatan seperti ini hampir tak meninggalkan jejak dan terkadang korbannya pun tak merasa bila telah menjadi objek kejahatan cybercrime ini.


           Maka keperdulian dan keikut sertaaan masyarakat semua sangatlah mutlak untuk terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna internet. Dengan melaporkan dan mengadukan ke pihak berwenang untuk membantu terciptanya kenyamanan berselancar dan beraktifitas menggunakan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar