Cyberlaw adalah hukum perUndang – Undangan
yang menangani masalah cybercrime/kejahatan dunia maya. Telah ada beberapa UU ITE yang disahkan oleh
pemerintah untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan dunia maya ini. Namun
demikian karna cybercrime ini merupakan kejahatan dunia maya/ kejahatan yang
dilakukan di dunia tak nyata, sehingga tak semudah mengatasi dan memberantas
kejahatan ini. Para pelaku kejahatan Cybercrime ini, merupaka orang
orang yang ahli n mengerti dengan IT, kejahatannya pun bisa dilakukan diluar
daerah/Kota/provinsi bahkan dari luar negeri sekalipun. Apalagi kejahatan
seperti ini hampir tak meninggalkan jejak dan terkadang korbannya pun tak
merasa bila telah menjadi objek kejahatan cybercrime ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar