Cyberlaw adalah hukum perUndang – Undangan
yang menangani masalah cybercrime/kejahatan dunia maya. Telah ada beberapa UU ITE yang disahkan oleh
pemerintah untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan dunia maya ini. Namun
demikian karna cybercrime ini merupakan kejahatan dunia maya/ kejahatan yang
dilakukan di dunia tak nyata, sehingga tak semudah mengatasi dan memberantas
kejahatan ini. Para pelaku kejahatan Cybercrime ini, merupaka orang
orang yang ahli n mengerti dengan IT, kejahatannya pun bisa dilakukan diluar
daerah/Kota/provinsi bahkan dari luar negeri sekalipun. Apalagi kejahatan
seperti ini hampir tak meninggalkan jejak dan terkadang korbannya pun tak
merasa bila telah menjadi objek kejahatan cybercrime ini.
TULISAN BERGERAK
TIME
Tampilkan postingan dengan label CYBERCRIME DAN CYBERLAW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CYBERCRIME DAN CYBERLAW. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 Desember 2013
Definisi Cyberlaw
Langganan:
Postingan (Atom)